Senin, 12 Oktober 2015

Cek pembaruan NISN di aplikasi 8.2.0 secara online

Menindaklanjuti permasalahan NISN yang dihadapi oleh operator Sekolah, Maka kami dari TIM Dapodik SMA/SMK Melakukan pembaharuan Aplikasi yang awalnya NISN di tutup/tidak bisa dilakukan entri. maka dengan update pembaharuan ini maka NISN bisa di edit atau di entri sebagaimana data NISN yang dimiliki oleh peserta didik.

Adapaun Untuk meng-update pembenahan pada front end Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.2.0** dapat dilakukan secara on line dengan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Pastikan komputer terkoneksi internet.
2. Silahkan login pada Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.2.0
3. Masuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol “Cek Pembaruan”.
4. Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Dapodik SMA-SMK 8.2.0** ) Apakah Anda ingin melanjutkan?Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!
5. Klik tombol “Lanjutkan”, maka sistem akan melakukan update pembaruan.
6. Setelah proses selesai, klik tombol “Muat ulang halaman sekarang”.


setelah dilakukan Pembaharuan Aplikasi, langkah yang harus dilakukan lagi adalah masuk ke aplikasi DApodik SMA/SMK kemudian

1. Klik ke tab Peserta Didik,
2. pilih salah satu Peserta Didik dan 
3. pilih Ubah dilanjut cek untuk Field NISN
4. Entri NISN Peserta Didik tersebut

Jika sudah berhasil melakukan update pembaharuan namun masih belum terbuka juga maka lakukan langkah :

1. Ctrl + shift + Del  untuk menghapus cache browser
2. Ctrl + F5 untuk Reload Browser
3. Cek lagi untuk NISN tersebut sudah terbuka atau belum

Jika Update Pembaharuan Gagal maka yang harus dilakukan operator sekolah adalah
1. Pastikan Internet tersedia dengan Baik.  Hal ini di mungkinkan file tidak terdownload sempurna
2. Pastikan untuk folder dapodik SMA/SMK pada c:/program file memiliki bak akses full Dan bukan read only.  Jika  masih read only maka klik kanan komputer - properties - centang read only. 
Demikian tahapan Update pembaharuan versi 8.2.0**
 Semoga operator bisa segera menindaklanjuti agar vervalpd juga bisa berjalan lancar

Penumbuhan Budi Pekerti di awal Tahun Pelajaran Baru



Dalam rangka menghadapi tahun pelajaran baru 2015/2016, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan aturan teknis yang berkaitan dengan  sikap dan perilaku peserta didik, guru, dan orangtua peserta didik di sekolah. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pendidikan karakter dari sektor non-kurikuler yang selama ini sering dikesampingkan sejak dimulainya tahun pelajaran baru 2015/2016. Beberapa hal yang tertera dalam aturan teknis teknis tersebut (Permendikbud No 21 Tahun 2015 akan kami susulkan segera) adalah :

1. Sekolah wajib melaksanakan upacara bendera setiap Senin. 
Kegiatan ini bertujuan untuk mendidik kedisiplinan peserta didik, membiasakan memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya. Pelaksanaan upacara bendera juga mendidik peserta didik menjadi seorang pemimpin yang bertanggungjawab, diantaranya melalui penugasan panitia upacara secara bergilir.

2. Orangtua wajib mengantar anaknya ke sekolah di hari pertama masuk. 
Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam keterikatan orangtua dengan sekolah. Hubungan antara orang tua dengan guru yang erat saling bekerja sama bisa memecahkan persoalan peserta didik. Baik dalam belajar atau pergaulan di sekolah, maupun di rumah. Karena selama ini orang tua ke sekolah hanya ketika pembagian rapor atau saat perpisahan. Aktivitas ini tidak sebatas mengantar anak di luar pagar sekolah saja. Kemudian peserta didik masuk sekolah dan orang tua pulang sambil keduanya melambaikan tangan. Namun orang tua harus benar-benar ikut masuk sampai di dalam kelas. Setelah sampai di dalam sekolah, orangtua harus berkomunikasi dengan para guru. Khususnya guru yang akan mengajar sang anak. Dengan maksud bahwa orangtua tua menitipkan anaknya kepada guru di sekolah. 

3. Kewajiban berdoa bersama-sama ketika akan mengawali dan mengakhiri proses pembelajaran di kelas. 
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keimanan peserta didik kepada sang pencipta sehingga tumbuh jiwa religious peserta didik. Kegiatan berdoa bersama ini awalnya diterapkan dipimpin oleh guru, dan dihari berikutnya para peserta didik ditugasi mempimpin doa secara bergantian. 

4. Peserta didik wajib menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum belajar. 
Kegiatan menyanyikan lagu kebangsaan ini dilakukan setiap hari baik sebelum belajar atau akan pulang sekolah. Ketika akan pulang sekolah, juga menyanyikan lagu-lagu perjuangan atau lagu-lagu daerah. Lagu-lagu patriotik populer seperti Bendera (Coklat Band) atau Pancasila Rumah Kita (Franky Sahilatua) boleh dibawakan peserta didik rame-rame di kelas masig-masing. Jika bosan dengan lagu patriotik, peserta didik boleh membawakan lagu-lagu daerah setempat. Hal tersebut diterapkan karena selama ini cukup menimbulkan keprihatinan karena peserta didik-peserta didik sekarang ini tidak banyak mengenal lagu-lagu daerah sedangkan diindonesia lagu daerah sangat bannyak sekali. sebagai contoh : banyak peserta didik di Jawa yang tidak tahu lagu-lagu tradisional Jawa. Begitu pula peserta didik-peserta didik di Bandung dan sekitarnya, yang mulai tidak mengenali lagu tradisional Sunda.

Demikian beberapra aturan teknis yang dikeluarkan kemdikbud yang akan diterapkan di awal tahun ajaran baru 2015-2016. Kemendikbud memberikan instruksi kepada seluruh dinas pendidikan, untuk mengawasi aturan-aturan baru itu baik di sekolah negeri maupun swasta. Jika ada sekolah yang bandel tidak menerapkan aturan tadi, disiapkan sanksi teguran. (AWK)

Prosedur Aktivasi Kode Registrasi Baru

Dalam rangka untuk melakukan pemeliharan dan pengamanan data Dapodikmen (terhitung mulai tanggal 9 – 13 Januari 2015), maka Tim Pendataan Dapodikmen Pusat melakukan reset Kode Registrasi untuk seluruh sekolah. Maka kode registrasi Aplikasi Dapodikmen seluruh sekolah akan berubah/berganti, dan kode registrasi yang sekarang dimiliki/digunakan statusnya menjadi tidak aktif dan sekolah tidak dapat menggunakannya untuk generate prefill maupun melakukan sinkronisasi yang ditandai dengan peringatan“Kode registrasi tidak ditemukan diserver”. Sehubungan dengan hal tersebut maka prosedur yang harus dilakukan oleh sekolah adalah sebagai berikut:

1.       KONDISI SATU
Apabila sekolah telah melakukan sinkronisasi hasil kerja/kondisi terakhir dari Aplikasi Dapodikmen (sinkronisasi dengan Aplikasi Dapodikmen v 8.1.0 /8.1.2 sampai dengan hari Jum’at tanggal 9 Januari 2015 pukul 21:00 WIB) dan setelahnya tidak melakukan entry data lagi, maka lakukan langkah sebagai berikut:
1.1. Sekolah dapat mengambil kode registrasi yang baru dengan login ke laman:http://sdm.data.kemdikbud.go.id. Gunakan akun yang telah diregistrasi sebelumnya di laman tersebut dan yang telah digunakan untuk melakukan proses VervalPD. setelah login silakan klik pada akun dan masuk ke profil (dipojok kanan atas)
1.2. Menggunakan kode registrasi yang baru untuk melakukan generate prefill di laman:http://sync.dikmen.kemdikbud.go.id/prefill. Selanjutnya hasil generate di download.
1.3. Letakkan file prefill hasil download di C://prefill_dapodik
1.4. Lakukan registrasi ulang pada Aplikasi Dapodikmen dengan memasukkan data akun yang sama (seperti yang telah diregistrasi sebelumnya)
 
2.       KONDISI DUA
Apabila sekolah belum melakukan sinkronisasi sampai dengan hari Jum’at tanggal 9 Januari 2015 pukul 21:00 WIB atau setelah tanggal tersebut melakukan entri data dan belum disinkronisasi, maka  harus melakukan sinkronisasi terlebih dahulu sebelum mengambil dan menggunakan Kode Registrasi yang baru. Hal ini dimaksudkan agar data yang telah dientri/tambahkan ke aplikasi Dapodikmen tersebut dapat dikirimkan ke server Dapodikmen Pusat, untuk itu sekolah harus mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali Kode Registrasi lama untuk keperluan sinkronisasi. Adapun prosedur untuk aktifasi kode registrasi lama sebagai berikut:
2.1. Operator Sekolah login ke Forum Helpdesk Dapodikmen dilaman: http://helpdesk.dikmen.kemdikbud.go.id/helpdesk. Gunakan akun yang telah diregistrasi pada Aplikasi Dapodikmen.
2.2. Pada Forum Helpdesk Dapodikmen buatlah postingan dengan memilih topik : “Kode Registrasi” .
2.3. Postingan berisi:
Permohonan aktifasi Kode Registrasi (lama) Aplikasi Dapodikmen
Nama Sekolah   :
NPSN                    :
Nama Operator :
No Surat Tugas/ SK Operator      :
(no surat tugas/ SK operator harus sama dengan yang tercantum di dokumen yang dilampirkan pada saat registrasi di laman: http://sdm.data.kemdikbud.go.id )
2.4. Permohonan akan disetujui apabila data yang dikirimkan valid/sesuai, persetujuan ditandai dengan jawaban/tanggapan dari Admin Helpdesk Dapodikmen bahwa Kode Registrasi (lama) telah diaktifkan.
2.5. Selanjutnya sekolah dapat melakukan sinkronisasi.
2.6. Setelah sinkronisasi, maka sekolah kembali melaporkan lewat Forum Helpdesk Dapodikmen bahwa sinkronisasi telah dilakukan dengan reply pada postingan awal atau membuat postingan baru dengan melampirkan screenshoot report berhasil sinkronisasi.
2.7. Admin Helpdesk Dapodikmen akan menjawab bahwa Kode Registrasi (baru) telah diaktifkan.
2.8. Selanjutnya sekolah dapat menjalankan prosedur sebagaimana diuraikan di poin no. 1. KONDISI SATU.

 
3.       KONDISI TIGA
Untuk sekolah baru dan belum memiliki Kode Registrasi, maka prosedur untuk memperoleh Kode Registrasi Aplikasi Dapodikmen adalah sebagai berikut:
3.1. Sekolah telah memiliki NPSN yang diterbitkan oleh PDSP.
3.2. Operator sekolah melakukan registrasi/mendaftar di laman:http://sdm.data.kemdikbud.go.id  dengan melampirkan Surat Tugas/SK Operator.
3.3. Operator sekolah dapat mengecek status approve/persetujuan dari admin di PDSP.
3.4. Jika telah disetujui, maka Admin Pendataan Dapodikmen dapat men-generate Kode Registrasi.
3.5. Operator sekolah dapat mengecek status generate Kode Registrasi dari admin Pendataan Dapodikmen.
3.6. Jika statusnya telah di generate, maka operator dapat mengambil Kode Registrasi sebagaimana diuraikan pada poin. No 1. KONDISI SATU.

1036 Sekolah SMA SMK Sudah Aktif Kembali

Dalam rangka Pemuthakiran  Dapodik Tahun Ajaran 2015/2016 sebagaimana diuraikan diatas, kami juga melakukan pemuthakiran dan validasi data Satuan Pendidikan/Sekolah. Pada tanggal 8 September 2015 kami telah mengumumkan penghapusan sementara terhadap 1.576 entitas Satuan Pendidikan/Sekolah dengan kreteria tertentu. Mekanisme ini dimaksudkan untuk melakukan validasi jumlah Satuan Pendidikan/Sekolah jenjang menengah yang aktif/ada/hidup dan operasional serta  Satuan Pendidikan/Sekolah  yang telah tutup/tidak beroperasi lagi. Satuan Pendidikan/Sekolah yang aktif/operasional dicirikan dengan data profil sekolah dan dokumen pendukung (SK Pendirian, SK Ijin Opaersional) serta data Dapodik sekolah tersebut terisi dengan lengkap dan up to date. Hal ini untuk memastikan bahwa Satuan Pendidikan/Sekolah tersebut terakomodir dan tidak terlewatkan dari program-program di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan seperti BOS, PIP, UN dan lain sebagainya dimana pada transaksionalnya menggunakan data dari Dapodik. Sebaliknya untuk sekolah yang sudah tutup/tidak beroperasi lagi maka entitas sekolah tersebut akan dihapus dari Manajemen Dapodik untuk menghindari kesimpang siuran data dan program salah sasaran.

Berikut ini kami sampaikan progress/perkembangan aktifasi dari 1.576 Satuan Pendidikan/Sekolah  yang terkena penghapusan sementara. Progress per hari ini tanggal 28 September 2016 Pukul 10.00 WIB yang telah melakukan aktifasi sebanyak 1036 Sekolah (daftar terlampir) dan yang belum melakukan aktifasi sebanyak 548 sekolah (daftar terlampir). Sehubungan dengan hal ini mohon kerjasama dari Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota atau Kepala Sekolah untuk melakukan pengecekan Satuan Pendidikan/Sekolah di wilayah masing-masing. Apabila ditemui bahwa ada Satuan Pendidikan/Sekolah yang masik aktif/beroperasi dan masuk daftar yang dihapus, maka segera melakukan langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali Satuan Pendidikan/Sekolah tersebut dengan cara sebagai berikut:

1. Cek dan update kelengkapan dokumen Satuan Pendidikan/Sekolah (SK pendirian, tanggal SK pendirian, SK izin operasional dan tanggal SK izin operasional) di laman:http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/. Dan jika belum lengkap/kosong/salah maka lakukan pembenahan dan lampirkan/up load file dokumen pendukungnya. Caranya silahkan akses pada laman : http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/ dan login menggunakan akun yang telah diregistrasi pada laman: http://sdm.data.kemdikbud.go.id/. Setelah login, klik pada Menu >> Pengelolaan >> Perbaikan Data, maka ditampilkan Form Perbaikan Data Identitas. Pada Bagian Dokumen, silahkan isikan/update data SK Operasional, Tanggal SK Operasional, SK Pendirian, Tanggal SK Pendirian kemudian lampirkan dokumen pendukungnya dan simpan. 

2. Setelah melakukan Vervalsp, maka dapat melaporkan lewat forum Helpdesk Dapodikmen di laman: http://helpdesk.dikmen.kemdikbud.go.id/helpdesk atau dapat ke email:  datadikmen@kemdikbud.go.id

3. Dapat menghubungi layanan Helpdesk Dapodik SMA-SMK pada hari kerja pukul 10.00 WIB s/d 15.00 WIB (telephon atau Whatsapp dan mohon tidak SMS).
a. Sdr. Andik Purwanto dengan HP 081357577437
b. Sdr. Muhammad Ikhsan   dengan  HP. 082113280354
c. Sdr. Herman dengan HP. 082285763772

4. Untuk bantuan teknis dapat menghubungi Tim Relawan Dapodik SMA-SMK di daerah masing-masing, daftar tim relawan disini.

5. Satuan Pendidikan/Sekolah yang telah diaktifkan kembali entitasnya harus segera melakukan pemutakhiran data Tahun 2015/2016 dan melakukan sinkronisasi.

Satuan Pendidikan/Sekolah yang terkena penghapusan sementara ini dan tidak melakukan langkah-langkah aktifasi sebagaimana diuraikan di atas, maka entitas Satuan Pendidikan/Sekolah tersebut dianggap sudah tutup/tidak beroperasi lagi dan akan dihapus secara permanen.

761 Sekolah Sudah Aktif Kembali Di DAPODIK

Dalam rangka Pemuthakiran  Dapodik Tahun Ajaran 2015/2016 sebagaimana diuraikan diatas, kami juga melakukan pemuthakiran dan validasi data Satuan Pendidikan/Sekolah. Pada tanggal 8 September 2015 kami telah mengumumkan penghapusan sementara terhadap 1.576 entitas Satuan Pendidikan/Sekolah dengan kreteria tertentu. Mekanisme ini dimaksudkan untuk melakukan validasi jumlah Satuan Pendidikan/Sekolah jenjang menengah yang aktif/ada/hidup dan operasional serta  Satuan Pendidikan/Sekolah  yang telah tutup/tidak beroperasi lagi. Satuan Pendidikan/Sekolah yang aktif/operasional dicirikan dengan data profil sekolah dan dokumen pendukung (SK Pendirian, SK Ijin Opaersional) serta data Dapodik sekolah tersebut terisi dengan lengkap dan up to date. Hal ini untuk memastikan bahwa Satuan Pendidikan/Sekolah tersebut terakomodir dan tidak terlewatkan dari program-program di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan seperti BOS, PIP, UN dan lain sebagainya dimana pada transaksionalnya menggunakan data dari Dapodik. Sebaliknya untuk sekolah yang sudah tutup/tidak beroperasi lagi maka entitas sekolah tersebut akan dihapus dari Manajemen Dapodik untuk menghindari kesimpang siuran data dan program salah sasaran.

Berikut ini kami sampaikan progress/perkembangan aktifasi dari 1.576 Satuan Pendidikan/Sekolah  yang terkena penghapusan sementara. Progress per hari ini tanggal 16 September 2016 Pukul 08.00 WIB yang telah melakukan aktifasi sebanyak 761 Sekolah (daftar terlampir) dan yang belum melakukan aktifasi sebanyak 815 sekolah (daftar terlampir). Sehubungan dengan hal ini mohon kerjasama dari Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota atau Kepala Sekolah untuk melakukan pengecekan Satuan Pendidikan/Sekolah di wilayah masing-masing. Apabila ditemui bahwa ada Satuan Pendidikan/Sekolah yang masik aktif/beroperasi dan masuk daftar yang dihapus, maka segera melakukan langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali Satuan Pendidikan/Sekolah tersebut dengan cara sebagai berikut:

1. Cek dan update kelengkapan dokumen Satuan Pendidikan/Sekolah (SK pendirian, tanggal SK pendirian, SK izin operasional dan tanggal SK izin operasional) di laman: http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/. Dan jika belum lengkap/kosong/salah maka lakukan pembenahan dan lampirkan/up load file dokumen pendukungnya. Caranya silahkan akses pada laman : http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/ dan login menggunakan akun yang telah diregistrasi pada laman: http://sdm.data.kemdikbud.go.id/. Setelah login, klik pada Menu >> Pengelolaan >> Perbaikan Data, maka ditampilkan Form Perbaikan Data Identitas. Pada Bagian Dokumen, silahkan isikan/update data SK Operasional, Tanggal SK Operasional, SK Pendirian, Tanggal SK Pendirian kemudian lampirkan dokumen pendukungnya dan simpan. 

2. Setelah melakukan Vervalsp, maka dapat melaporkan lewat forum Helpdesk Dapodikmen di laman:http://helpdesk.dikmen.kemdikbud.go.id/helpdesk atau dapat ke email:  datadikmen@kemdikbud.go.id

3. Dapat menghubungi layanan Helpdesk Dapodik SMA-SMK pada hari kerja pukul 10.00 WIB s/d 15.00 WIB (telephon atau Whatsapp dan mohon tidak SMS).
a. Sdr. Andik Purwanto dengan HP 081357577437
b. Sdr. Muhammad Ikhsan   dengan  HP. 082113280354
c. Sdr. Herman dengan HP. 082285763772

4. Untuk bantuan teknis dapat menghubungi Tim Relawan Dapodik SMA-SMK di daerah masing-masing, daftar tim relawan disini.

5. Satuan Pendidikan/Sekolah yang telah diaktifkan kembali entitasnya harus segera melakukan pemutakhiran data Tahun 2015/2016 dan melakukan sinkronisasi.

Satuan Pendidikan/Sekolah yang terkena penghapusan sementara ini dan tidak melakukan langkah-langkah aktifasi sebagaimana diuraikan di atas, maka entitas Satuan Pendidikan/Sekolah tersebut dianggap sudah tutup/tidak beroperasi lagi dan akan dihapus secara permanen.

1.576 SMA dan SMK Dihapus Sementara dari Manajemen Dapodik

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Pendidikan Nasional No 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan yang menekankan bahwa tiap Satuan Pendidikan/Sekolah wajib melakukan update data minimal tiap 1 (satu) semester sekali. Hal tersebut menegaskan bahwa semua Satuan Pendidikan/Sekolah diwajibkan melakukan sinkronisasi Aplikasi Dapodik SMA-SMK minimal setiap semester. Idealnya setiap perubahan data yang terjadi di Satuan Pendidikan, Kepala Sekolah segera melakukan update dan sinkronisasi perubahan tersebut. 

Memperhatikan aturan di atas dan dalam rangka validasi data Satuan Pendidikan/Sekolah, maka telah dilakukan penghapusan sementara (soft delete) terhadap sejumlah entitas Satuan Pendidikan/Sekolah di Manajemen Dapodik jenjang SMA-SMK. Adapun kriteria entitas Satuan Pendidikan/Sekolah yang dihapus adalah sebagai berikut:
1. Satuan Pendidikan/Sekolah tersebut tidak melakukan aktifitas pendataan selama 6 bulan terakhir melalui Aplikasi Dapodik dibuktikan dengan perolehan data Tahun 2015/2016  kosong (0).
2. Satuan Pendidikan/Sekolah yang diidentifikasi telah tutup/tidak operasional lagi namun tidak dilaporkan.

Jumlah entitas Satuan Pendidikan/Sekolah yang telah dihapus (soft delete) sebanyak 1.576 sekolah (daftar terlampir). Ciri-ciri/tanda-tanda Satuan Pendidikan/Sekolah yang entitasnya dihapus pada Manajemen Dapodik adalah sebagai berikut:
1. Nama Satuan Pendidikan/Sekolah hilang/tidak tampil pada Monitoring Pengiriman data di laman: http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/
2. Kode Registrasi (yang diambil dari laman : http://sdm.data.kemdikbud.go.id/) menjadi tidak aktif dan tidak dapat digunakan untuk mendownload prefill.
3. Tidak dapat melakukan sinkronisasi dari Aplikasi Dapodik.

Sehubungan dengan hal ini mohon kerjasama dari Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota atau Kepala Sekolah untuk melakukan pengecekan Satuan Pendidikan/Sekolah di wilayah masing-masing. Apabila ditemui bahwa ada Satuan Pendidikan/Sekolah yang masik aktif/beroperasi dan masuk daftar yang dihapus, maka segera melakukan langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali Satuan Pendidikan/Sekolah tersebut dengan cara sebagai berikut:
1. Cek kelengkapan dokumen Satuan Pendidikan/Sekolah (SK pendirian, tanggal SK pendirian, SK izin operasional dan tanggal SK izin operasional) di laman: http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/. Dan jika belum lengkap/kosong/salah maka lakukan pembenahan/update, tata cara update data di vervalsp telah diuraikan pada berita disini.
2. Melaporkan lewat forum Helpdesk Dapodikmen di laman: http://helpdesk.dikmen.kemdikbud.go.id/helpdesk atau dapat ke email:  datadikmen@kemdikbud.go.id
3. Dapat menghubungi layanan Helpdesk Dapodik SMA-SMK pada hari kerja pukul 10.00 WIB s/d 15.00 WIB (telephon atau Whatsapp dan mohon tidak SMS).
a. Sdr. Andik Purwanto dengan HP 081357577437
b. Sdr. Muhammad Ikhsan   dengan  HP. 082113280354
c. Sdr. Herman dengan HP. 082285763772
4. Untuk bantuan teknis dapat menghubungi Tim Relawan Dapodik SMA-SMK di daerah masing-masing, daftar tim relawan disini.
5. Satuan Pendidikan/Sekolah yang telah diaktifkan kembali entitasnya harus segera melakukan pemutakhiran data Tahun 2015/2016 dan melakukan sinkronisasi.

Bagi Satuan Pendidikan/Sekolah yang aktif/berjalan/operasional akan tetapi entitas di Manajemen Dapodik nya tidak aktif disebabkan karena belum terdaftar (sekolah baru) serta dihapus (sesuai kriteria diatas) akan menyebabkan:
1. Dana BOS tidak dapat dicairkan.
2. Pengajuan PIP gugur/tidak dicairkan.
3. PTK tidak dapat mengikuti UKG/PKG.
4. Siswa tidak dapat mengikuti UN.
5. Tidak mendapatkan bantaun DAK/Bansos lainnya

Selanjutnya apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah penghapusan sementara ini dilakukan dan tidak melakukan langkah-langkah aktifasi sebagaimana diuraikan di atas, maka entitas Satuan Pendidikan/Sekolah tersebut akan dihapus secara permanen. 

Akses Manajemen Dapodik Jenjang SMA SMK untuk Dinas Pendidikan dan LPMP

Dalam rangka monitoring dan pemanfaatan data Dapodik, seluruh Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota dan LPMP telah diberikan akun untuk dapat mengakses dan memanfaatkan data pada Manajemen Dapodik jenjang SMA-SMK. Akun tersebut telah dikirimkan melalui surat dan juga didistribusikan dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah. Akan tetapi setelah proses alter database dalam rangka penyatuan Dapodikdas dan Dapodikmen yang kami lakukan beberapa waktu yang lalu, menyebabkan terputusnya koneksi SSO ke Manajemen Dapodik. Hal ini menyebabkan Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota  dan LPMP tidak dapat melakukan login ke Manajemen Dapodik jenjang SMA-SMK menggunakan akun yang telah dimiliki. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini.

Untuk mengatasi masalah ini kami telah melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan pihak-pihak terkait, dan solusi yang disepakati adalah akun untuk akses Manajemen Dapodik jenjang SMA-SMK menggunakan SSO dari PDSPK yang dikelola lewat laman: sdm.data.kemdikbud.go.id. Untuk itu kepada Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota dan LPMP untuk segera mendaftar dan membuat akun pada laman tersebut, langkah-langkahnya sebagai berikut:
  1. Akses laman : http://sdm.data.kemdikbud.go.id/
  2. Masuk tab “Registrasi Anggota” dan pilih “Kantor Dinas/LPMP”.
  3. Ditampilkan Form Registrasi Anggota Dinas/LPMP, silahkan lengkapi biodata pada form tersebut.
  4. Pada bagian akhir form registrasi, akan diminta melampirkan scan dokumen berupa SK KK-DATADIK/Kepala Dinas atau Surat Tugas dari Atasan (dalam format PDF).
  5. Setelah data lengkap dan dokumen dilampirkan, akhiri dengan klik pada tombol “Registrasi”.
  6. Registrasi yang diajukan akan diproses oleh admin di PDSPK.
  7. Setelah beberapa waktu, silahkan mengecek status dari registrasi yang diajukan dengan kembali akses di laman:http://sdm.data.kemdikbud.go.id
  8. Masuk ke tab “Status Pendaftaran”.
  9. Ditampilkan Form Cek Status Pendaftaran, pada kolom “email pribadi” masukkan email yang didaftarkan pada waktu mengisi form registrasi dan klik pada tombol “Cek”.
  10. Maka ditampilkan status pendaftarannya dan jika sudah disetujui maka akun yang didaftarkan sudah aktif dan dapat digunakan untuk login ke Manajemen Dapodik jenjang SMA-SMK.

Setelah memiliki akun yang aktif dari http://sdm.data.kemdikbud.go.id, maka akun tersebut digunakan untuk login ke Manajemen Dapodik jenjang SMA-SMK, langkah-langkahnya sebagai berikut:
  1.  Akses ke laman : http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/portal/web/, selanjutnya masuk menu “Login Manajemen Dapodikmen 2015”.
  2. Atau dapat juga dengan langsung akses ke laman : http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/manajemen/web/
  3. Pada Form Login Manajemen Dapodik jenjang SMA-SMK, masukkan user name berupa email dan password, kemudian pilih semester dan tahun ajaran.
  4. Selanjutnya klik pada tombol “Login dengan SSO SDM” (sebelah kanan).
  5. Setelah masuk ke Manajemen Dapodik SMA-SMK, maka dapat mengakses berbagai tabulasi data yang disediakan.

Perlu kami sampaikan bahwa layanan akses data melalui Manajemen Dapodik jenjang SMA-SMK yang kami sediakan ini sifatnya hanya sementara. Fasilitas layanan data yang lebih lengkap dan komprehensif akan disediakan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) melalui portal-portal yang disediakan dan juga melaui distribusi data lewat backbone data.