Senin, 12 Oktober 2015

Integrasi Padamu Negeri ke Dalam Dapodik Merupakan Keniscayaan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sering mendapat komplain dari pengelola pendidikan terkait sistem pendataan. Kemendikbud dianggap mengeluarkan dua sistem pendataan yang merepotkan sekolah, yaitu Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Padamu Negeri.

“Yang di data sama, tetapi aplikasinya berbeda,” jelas Hamid Muhammad, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendikbud, saat membuka acara Penyelerasan Fungsi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) di Gedung D lantai 3 Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 April 2015.
Menurut Hamid, protes atas dua sistem pendataan ini telah menjadi isu berkepanjangan dan merebak luas terutama di media sosial. Bahkan ada yang mengadu langsung ke Mendikbud Anies Baswedan. Ia berharap hal ini segera diakhiri dengan mengintegrasikan Padamu Negeri ke dalam Dapodik.
Sementara Yul Yunazwin Nazaruddin, Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP), mengatakan, eksistensi Dapodik sah secara hukum karena didukung oleh Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Sebaliknya, ia tak pernah menemukan dasar hukum legalitas Padamu Negeri baik berupa peraturan menteri maupun aturan lainnya.

Yul Yunazwin 
Yul Yunazwin Nazaruddin (kanan) dan Sesditjen Dikdas Thamrin Kasman
Maka, Yul menambahkan, integrasi dua sistem pendataan tersebut merupakan suatu keniscayaan. Padamu Negeri diintegrasikan ke dalam Dapodik. “Kami hanya ingin menyatukan pendataan. Kami akan mengambil yang baik-baik di Padamu Negeri agar tidak terjadi dua kali pengumpulan data,” kata Yul.
Di lapangan, pihak yang merasa keberataan dengan kehadiran dua sistem pendataan adalah operator sekolah. Menurut I Gusti Ngurah Rai Dwipayana, operator Dapodik di Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, Bali, seorang operator sekolah bertanggung jawab atas beberapa aplikasi.
“Satu operator terlalu banyak kerjaan,” ujarnya saat ditemui di selaTraining of Trainer Sistem Pendataan Pendidikan Dasar di Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 10 April 2015. Akibatnya, kinerja mereka menurun dan tidak bisa optimal.
Para operator, lanjut Ngurah, berharap Kemendikbud hanya menggunakan satu sistem pendataan yaitu Dapodik. Sebab Dapodik digunakan sebagai basis data dalam berbagai program pemerintah seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), penyaluran tunjangan guru, dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Peran LPMP
Selain membahas Dapodik, Hamid juga mengulas peran LPMP. Mendikbud, katanya, dalam berbagai kesempatan mengatakan bahwa LPMP merupakan institusi yang memandu program peningkatan mutu pendidikan di daerah. “Semua kegiatan yang terkait peningkatan mutu harus disimpulkan pada kegiatan LPMP,” tegasnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tambah Hamid, secara administratif telah menempatkan LPMP di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dengan begitu, diharapkan koordinasi antarlembaga dapat lebih mudah dilakukan.
Acara Penyelerasan Fungsi LPMP dihadiri oleh pejabat eselon I dan II di lingkungan Ditjen Pendidikan Dasar dan Ditjen Pendidikan Menengah serta para Kepala LPMP se-Indonesia. Acara diisi dengan paparan dan diskusi bertema Revitalisasi Fungsi Pendataan Pendidikan, Strategi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Strategi Penjaminan Standar Pengajaran, dan Sinkronisasi Fungsi Penjaminan Mutu Pendidikan.* (Billy Antoro). Sumber berita www.dikdas.kemdikbud.go.id

Permintaan Kode Registrasi dan User Password Manajemen Pendataan

Sesuai SE Mendikbud No. 0293/MPK.A/PR/2014 tanggal 11 Februari 2014 tentang Pelaksanaan dari Instruksi Menteri No. 2 Tahun 2011, dinyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan DAPODIK.
Sehubungan dengan dengan itu, melalui SE Direktur Jenderal Pendidikan Menengah No. 2484/D/M1/2014 tanggal 2 mei 2014, telah disampaikan kepada seluruh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, mengenai email dan password masing-masing Kabupaten/Kota, untuk dapat mengakses manajemen pendataan pada web http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id dan mendownload kode registrasimasing-masing sekolah.

Proses pengajuan email dan password dari dinas dapat pula diajukan melalui web. Sedangkan pengajuan koreg dari sekolah agar menghubungi dinas bersangkutan. adapun syarat pengajuan melalui web mengikuti pengisian dibawah ini.
1. Mengisi PERMOHONAN
2. Mengisi BIODATA OPERATOR DAPODIKMEN
Contoh surat permohonan dan biodata operator dapodikmen bisa didownload disini
Sedangkan apabila terdapat double kode registrasi sekolah, update sekolah (perubahan kecamatan) atau sekolah yang belum mendapatkan kode registrasinya, isi formulir update koreg terlampir dan menyampaikannya ke :  Pendataan Dikmen, email: datadikmen@kemdikbud.go.id

Cek pembaruan NISN di aplikasi 8.2.0 secara online

Menindaklanjuti permasalahan NISN yang dihadapi oleh operator Sekolah, Maka kami dari TIM Dapodik SMA/SMK Melakukan pembaharuan Aplikasi yang awalnya NISN di tutup/tidak bisa dilakukan entri. maka dengan update pembaharuan ini maka NISN bisa di edit atau di entri sebagaimana data NISN yang dimiliki oleh peserta didik.

Adapaun Untuk meng-update pembenahan pada front end Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.2.0** dapat dilakukan secara on line dengan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Pastikan komputer terkoneksi internet.
2. Silahkan login pada Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.2.0
3. Masuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol “Cek Pembaruan”.
4. Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Dapodik SMA-SMK 8.2.0** ) Apakah Anda ingin melanjutkan?Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!
5. Klik tombol “Lanjutkan”, maka sistem akan melakukan update pembaruan.
6. Setelah proses selesai, klik tombol “Muat ulang halaman sekarang”.


setelah dilakukan Pembaharuan Aplikasi, langkah yang harus dilakukan lagi adalah masuk ke aplikasi DApodik SMA/SMK kemudian

1. Klik ke tab Peserta Didik,
2. pilih salah satu Peserta Didik dan 
3. pilih Ubah dilanjut cek untuk Field NISN
4. Entri NISN Peserta Didik tersebut

Jika sudah berhasil melakukan update pembaharuan namun masih belum terbuka juga maka lakukan langkah :

1. Ctrl + shift + Del  untuk menghapus cache browser
2. Ctrl + F5 untuk Reload Browser
3. Cek lagi untuk NISN tersebut sudah terbuka atau belum

Jika Update Pembaharuan Gagal maka yang harus dilakukan operator sekolah adalah
1. Pastikan Internet tersedia dengan Baik.  Hal ini di mungkinkan file tidak terdownload sempurna
2. Pastikan untuk folder dapodik SMA/SMK pada c:/program file memiliki bak akses full Dan bukan read only.  Jika  masih read only maka klik kanan komputer - properties - centang read only. 
Demikian tahapan Update pembaharuan versi 8.2.0**
 Semoga operator bisa segera menindaklanjuti agar vervalpd juga bisa berjalan lancar

Penumbuhan Budi Pekerti di awal Tahun Pelajaran Baru



Dalam rangka menghadapi tahun pelajaran baru 2015/2016, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan aturan teknis yang berkaitan dengan  sikap dan perilaku peserta didik, guru, dan orangtua peserta didik di sekolah. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pendidikan karakter dari sektor non-kurikuler yang selama ini sering dikesampingkan sejak dimulainya tahun pelajaran baru 2015/2016. Beberapa hal yang tertera dalam aturan teknis teknis tersebut (Permendikbud No 21 Tahun 2015 akan kami susulkan segera) adalah :

1. Sekolah wajib melaksanakan upacara bendera setiap Senin. 
Kegiatan ini bertujuan untuk mendidik kedisiplinan peserta didik, membiasakan memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya. Pelaksanaan upacara bendera juga mendidik peserta didik menjadi seorang pemimpin yang bertanggungjawab, diantaranya melalui penugasan panitia upacara secara bergilir.

2. Orangtua wajib mengantar anaknya ke sekolah di hari pertama masuk. 
Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam keterikatan orangtua dengan sekolah. Hubungan antara orang tua dengan guru yang erat saling bekerja sama bisa memecahkan persoalan peserta didik. Baik dalam belajar atau pergaulan di sekolah, maupun di rumah. Karena selama ini orang tua ke sekolah hanya ketika pembagian rapor atau saat perpisahan. Aktivitas ini tidak sebatas mengantar anak di luar pagar sekolah saja. Kemudian peserta didik masuk sekolah dan orang tua pulang sambil keduanya melambaikan tangan. Namun orang tua harus benar-benar ikut masuk sampai di dalam kelas. Setelah sampai di dalam sekolah, orangtua harus berkomunikasi dengan para guru. Khususnya guru yang akan mengajar sang anak. Dengan maksud bahwa orangtua tua menitipkan anaknya kepada guru di sekolah. 

3. Kewajiban berdoa bersama-sama ketika akan mengawali dan mengakhiri proses pembelajaran di kelas. 
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keimanan peserta didik kepada sang pencipta sehingga tumbuh jiwa religious peserta didik. Kegiatan berdoa bersama ini awalnya diterapkan dipimpin oleh guru, dan dihari berikutnya para peserta didik ditugasi mempimpin doa secara bergantian. 

4. Peserta didik wajib menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum belajar. 
Kegiatan menyanyikan lagu kebangsaan ini dilakukan setiap hari baik sebelum belajar atau akan pulang sekolah. Ketika akan pulang sekolah, juga menyanyikan lagu-lagu perjuangan atau lagu-lagu daerah. Lagu-lagu patriotik populer seperti Bendera (Coklat Band) atau Pancasila Rumah Kita (Franky Sahilatua) boleh dibawakan peserta didik rame-rame di kelas masig-masing. Jika bosan dengan lagu patriotik, peserta didik boleh membawakan lagu-lagu daerah setempat. Hal tersebut diterapkan karena selama ini cukup menimbulkan keprihatinan karena peserta didik-peserta didik sekarang ini tidak banyak mengenal lagu-lagu daerah sedangkan diindonesia lagu daerah sangat bannyak sekali. sebagai contoh : banyak peserta didik di Jawa yang tidak tahu lagu-lagu tradisional Jawa. Begitu pula peserta didik-peserta didik di Bandung dan sekitarnya, yang mulai tidak mengenali lagu tradisional Sunda.

Demikian beberapra aturan teknis yang dikeluarkan kemdikbud yang akan diterapkan di awal tahun ajaran baru 2015-2016. Kemendikbud memberikan instruksi kepada seluruh dinas pendidikan, untuk mengawasi aturan-aturan baru itu baik di sekolah negeri maupun swasta. Jika ada sekolah yang bandel tidak menerapkan aturan tadi, disiapkan sanksi teguran. (AWK)

Prosedur Aktivasi Kode Registrasi Baru

Dalam rangka untuk melakukan pemeliharan dan pengamanan data Dapodikmen (terhitung mulai tanggal 9 – 13 Januari 2015), maka Tim Pendataan Dapodikmen Pusat melakukan reset Kode Registrasi untuk seluruh sekolah. Maka kode registrasi Aplikasi Dapodikmen seluruh sekolah akan berubah/berganti, dan kode registrasi yang sekarang dimiliki/digunakan statusnya menjadi tidak aktif dan sekolah tidak dapat menggunakannya untuk generate prefill maupun melakukan sinkronisasi yang ditandai dengan peringatan“Kode registrasi tidak ditemukan diserver”. Sehubungan dengan hal tersebut maka prosedur yang harus dilakukan oleh sekolah adalah sebagai berikut:

1.       KONDISI SATU
Apabila sekolah telah melakukan sinkronisasi hasil kerja/kondisi terakhir dari Aplikasi Dapodikmen (sinkronisasi dengan Aplikasi Dapodikmen v 8.1.0 /8.1.2 sampai dengan hari Jum’at tanggal 9 Januari 2015 pukul 21:00 WIB) dan setelahnya tidak melakukan entry data lagi, maka lakukan langkah sebagai berikut:
1.1. Sekolah dapat mengambil kode registrasi yang baru dengan login ke laman:http://sdm.data.kemdikbud.go.id. Gunakan akun yang telah diregistrasi sebelumnya di laman tersebut dan yang telah digunakan untuk melakukan proses VervalPD. setelah login silakan klik pada akun dan masuk ke profil (dipojok kanan atas)
1.2. Menggunakan kode registrasi yang baru untuk melakukan generate prefill di laman:http://sync.dikmen.kemdikbud.go.id/prefill. Selanjutnya hasil generate di download.
1.3. Letakkan file prefill hasil download di C://prefill_dapodik
1.4. Lakukan registrasi ulang pada Aplikasi Dapodikmen dengan memasukkan data akun yang sama (seperti yang telah diregistrasi sebelumnya)
 
2.       KONDISI DUA
Apabila sekolah belum melakukan sinkronisasi sampai dengan hari Jum’at tanggal 9 Januari 2015 pukul 21:00 WIB atau setelah tanggal tersebut melakukan entri data dan belum disinkronisasi, maka  harus melakukan sinkronisasi terlebih dahulu sebelum mengambil dan menggunakan Kode Registrasi yang baru. Hal ini dimaksudkan agar data yang telah dientri/tambahkan ke aplikasi Dapodikmen tersebut dapat dikirimkan ke server Dapodikmen Pusat, untuk itu sekolah harus mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali Kode Registrasi lama untuk keperluan sinkronisasi. Adapun prosedur untuk aktifasi kode registrasi lama sebagai berikut:
2.1. Operator Sekolah login ke Forum Helpdesk Dapodikmen dilaman: http://helpdesk.dikmen.kemdikbud.go.id/helpdesk. Gunakan akun yang telah diregistrasi pada Aplikasi Dapodikmen.
2.2. Pada Forum Helpdesk Dapodikmen buatlah postingan dengan memilih topik : “Kode Registrasi” .
2.3. Postingan berisi:
Permohonan aktifasi Kode Registrasi (lama) Aplikasi Dapodikmen
Nama Sekolah   :
NPSN                    :
Nama Operator :
No Surat Tugas/ SK Operator      :
(no surat tugas/ SK operator harus sama dengan yang tercantum di dokumen yang dilampirkan pada saat registrasi di laman: http://sdm.data.kemdikbud.go.id )
2.4. Permohonan akan disetujui apabila data yang dikirimkan valid/sesuai, persetujuan ditandai dengan jawaban/tanggapan dari Admin Helpdesk Dapodikmen bahwa Kode Registrasi (lama) telah diaktifkan.
2.5. Selanjutnya sekolah dapat melakukan sinkronisasi.
2.6. Setelah sinkronisasi, maka sekolah kembali melaporkan lewat Forum Helpdesk Dapodikmen bahwa sinkronisasi telah dilakukan dengan reply pada postingan awal atau membuat postingan baru dengan melampirkan screenshoot report berhasil sinkronisasi.
2.7. Admin Helpdesk Dapodikmen akan menjawab bahwa Kode Registrasi (baru) telah diaktifkan.
2.8. Selanjutnya sekolah dapat menjalankan prosedur sebagaimana diuraikan di poin no. 1. KONDISI SATU.

 
3.       KONDISI TIGA
Untuk sekolah baru dan belum memiliki Kode Registrasi, maka prosedur untuk memperoleh Kode Registrasi Aplikasi Dapodikmen adalah sebagai berikut:
3.1. Sekolah telah memiliki NPSN yang diterbitkan oleh PDSP.
3.2. Operator sekolah melakukan registrasi/mendaftar di laman:http://sdm.data.kemdikbud.go.id  dengan melampirkan Surat Tugas/SK Operator.
3.3. Operator sekolah dapat mengecek status approve/persetujuan dari admin di PDSP.
3.4. Jika telah disetujui, maka Admin Pendataan Dapodikmen dapat men-generate Kode Registrasi.
3.5. Operator sekolah dapat mengecek status generate Kode Registrasi dari admin Pendataan Dapodikmen.
3.6. Jika statusnya telah di generate, maka operator dapat mengambil Kode Registrasi sebagaimana diuraikan pada poin. No 1. KONDISI SATU.

1036 Sekolah SMA SMK Sudah Aktif Kembali

Dalam rangka Pemuthakiran  Dapodik Tahun Ajaran 2015/2016 sebagaimana diuraikan diatas, kami juga melakukan pemuthakiran dan validasi data Satuan Pendidikan/Sekolah. Pada tanggal 8 September 2015 kami telah mengumumkan penghapusan sementara terhadap 1.576 entitas Satuan Pendidikan/Sekolah dengan kreteria tertentu. Mekanisme ini dimaksudkan untuk melakukan validasi jumlah Satuan Pendidikan/Sekolah jenjang menengah yang aktif/ada/hidup dan operasional serta  Satuan Pendidikan/Sekolah  yang telah tutup/tidak beroperasi lagi. Satuan Pendidikan/Sekolah yang aktif/operasional dicirikan dengan data profil sekolah dan dokumen pendukung (SK Pendirian, SK Ijin Opaersional) serta data Dapodik sekolah tersebut terisi dengan lengkap dan up to date. Hal ini untuk memastikan bahwa Satuan Pendidikan/Sekolah tersebut terakomodir dan tidak terlewatkan dari program-program di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan seperti BOS, PIP, UN dan lain sebagainya dimana pada transaksionalnya menggunakan data dari Dapodik. Sebaliknya untuk sekolah yang sudah tutup/tidak beroperasi lagi maka entitas sekolah tersebut akan dihapus dari Manajemen Dapodik untuk menghindari kesimpang siuran data dan program salah sasaran.

Berikut ini kami sampaikan progress/perkembangan aktifasi dari 1.576 Satuan Pendidikan/Sekolah  yang terkena penghapusan sementara. Progress per hari ini tanggal 28 September 2016 Pukul 10.00 WIB yang telah melakukan aktifasi sebanyak 1036 Sekolah (daftar terlampir) dan yang belum melakukan aktifasi sebanyak 548 sekolah (daftar terlampir). Sehubungan dengan hal ini mohon kerjasama dari Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota atau Kepala Sekolah untuk melakukan pengecekan Satuan Pendidikan/Sekolah di wilayah masing-masing. Apabila ditemui bahwa ada Satuan Pendidikan/Sekolah yang masik aktif/beroperasi dan masuk daftar yang dihapus, maka segera melakukan langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali Satuan Pendidikan/Sekolah tersebut dengan cara sebagai berikut:

1. Cek dan update kelengkapan dokumen Satuan Pendidikan/Sekolah (SK pendirian, tanggal SK pendirian, SK izin operasional dan tanggal SK izin operasional) di laman:http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/. Dan jika belum lengkap/kosong/salah maka lakukan pembenahan dan lampirkan/up load file dokumen pendukungnya. Caranya silahkan akses pada laman : http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/ dan login menggunakan akun yang telah diregistrasi pada laman: http://sdm.data.kemdikbud.go.id/. Setelah login, klik pada Menu >> Pengelolaan >> Perbaikan Data, maka ditampilkan Form Perbaikan Data Identitas. Pada Bagian Dokumen, silahkan isikan/update data SK Operasional, Tanggal SK Operasional, SK Pendirian, Tanggal SK Pendirian kemudian lampirkan dokumen pendukungnya dan simpan. 

2. Setelah melakukan Vervalsp, maka dapat melaporkan lewat forum Helpdesk Dapodikmen di laman: http://helpdesk.dikmen.kemdikbud.go.id/helpdesk atau dapat ke email:  datadikmen@kemdikbud.go.id

3. Dapat menghubungi layanan Helpdesk Dapodik SMA-SMK pada hari kerja pukul 10.00 WIB s/d 15.00 WIB (telephon atau Whatsapp dan mohon tidak SMS).
a. Sdr. Andik Purwanto dengan HP 081357577437
b. Sdr. Muhammad Ikhsan   dengan  HP. 082113280354
c. Sdr. Herman dengan HP. 082285763772

4. Untuk bantuan teknis dapat menghubungi Tim Relawan Dapodik SMA-SMK di daerah masing-masing, daftar tim relawan disini.

5. Satuan Pendidikan/Sekolah yang telah diaktifkan kembali entitasnya harus segera melakukan pemutakhiran data Tahun 2015/2016 dan melakukan sinkronisasi.

Satuan Pendidikan/Sekolah yang terkena penghapusan sementara ini dan tidak melakukan langkah-langkah aktifasi sebagaimana diuraikan di atas, maka entitas Satuan Pendidikan/Sekolah tersebut dianggap sudah tutup/tidak beroperasi lagi dan akan dihapus secara permanen.

761 Sekolah Sudah Aktif Kembali Di DAPODIK

Dalam rangka Pemuthakiran  Dapodik Tahun Ajaran 2015/2016 sebagaimana diuraikan diatas, kami juga melakukan pemuthakiran dan validasi data Satuan Pendidikan/Sekolah. Pada tanggal 8 September 2015 kami telah mengumumkan penghapusan sementara terhadap 1.576 entitas Satuan Pendidikan/Sekolah dengan kreteria tertentu. Mekanisme ini dimaksudkan untuk melakukan validasi jumlah Satuan Pendidikan/Sekolah jenjang menengah yang aktif/ada/hidup dan operasional serta  Satuan Pendidikan/Sekolah  yang telah tutup/tidak beroperasi lagi. Satuan Pendidikan/Sekolah yang aktif/operasional dicirikan dengan data profil sekolah dan dokumen pendukung (SK Pendirian, SK Ijin Opaersional) serta data Dapodik sekolah tersebut terisi dengan lengkap dan up to date. Hal ini untuk memastikan bahwa Satuan Pendidikan/Sekolah tersebut terakomodir dan tidak terlewatkan dari program-program di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan seperti BOS, PIP, UN dan lain sebagainya dimana pada transaksionalnya menggunakan data dari Dapodik. Sebaliknya untuk sekolah yang sudah tutup/tidak beroperasi lagi maka entitas sekolah tersebut akan dihapus dari Manajemen Dapodik untuk menghindari kesimpang siuran data dan program salah sasaran.

Berikut ini kami sampaikan progress/perkembangan aktifasi dari 1.576 Satuan Pendidikan/Sekolah  yang terkena penghapusan sementara. Progress per hari ini tanggal 16 September 2016 Pukul 08.00 WIB yang telah melakukan aktifasi sebanyak 761 Sekolah (daftar terlampir) dan yang belum melakukan aktifasi sebanyak 815 sekolah (daftar terlampir). Sehubungan dengan hal ini mohon kerjasama dari Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota atau Kepala Sekolah untuk melakukan pengecekan Satuan Pendidikan/Sekolah di wilayah masing-masing. Apabila ditemui bahwa ada Satuan Pendidikan/Sekolah yang masik aktif/beroperasi dan masuk daftar yang dihapus, maka segera melakukan langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali Satuan Pendidikan/Sekolah tersebut dengan cara sebagai berikut:

1. Cek dan update kelengkapan dokumen Satuan Pendidikan/Sekolah (SK pendirian, tanggal SK pendirian, SK izin operasional dan tanggal SK izin operasional) di laman: http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/. Dan jika belum lengkap/kosong/salah maka lakukan pembenahan dan lampirkan/up load file dokumen pendukungnya. Caranya silahkan akses pada laman : http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/ dan login menggunakan akun yang telah diregistrasi pada laman: http://sdm.data.kemdikbud.go.id/. Setelah login, klik pada Menu >> Pengelolaan >> Perbaikan Data, maka ditampilkan Form Perbaikan Data Identitas. Pada Bagian Dokumen, silahkan isikan/update data SK Operasional, Tanggal SK Operasional, SK Pendirian, Tanggal SK Pendirian kemudian lampirkan dokumen pendukungnya dan simpan. 

2. Setelah melakukan Vervalsp, maka dapat melaporkan lewat forum Helpdesk Dapodikmen di laman:http://helpdesk.dikmen.kemdikbud.go.id/helpdesk atau dapat ke email:  datadikmen@kemdikbud.go.id

3. Dapat menghubungi layanan Helpdesk Dapodik SMA-SMK pada hari kerja pukul 10.00 WIB s/d 15.00 WIB (telephon atau Whatsapp dan mohon tidak SMS).
a. Sdr. Andik Purwanto dengan HP 081357577437
b. Sdr. Muhammad Ikhsan   dengan  HP. 082113280354
c. Sdr. Herman dengan HP. 082285763772

4. Untuk bantuan teknis dapat menghubungi Tim Relawan Dapodik SMA-SMK di daerah masing-masing, daftar tim relawan disini.

5. Satuan Pendidikan/Sekolah yang telah diaktifkan kembali entitasnya harus segera melakukan pemutakhiran data Tahun 2015/2016 dan melakukan sinkronisasi.

Satuan Pendidikan/Sekolah yang terkena penghapusan sementara ini dan tidak melakukan langkah-langkah aktifasi sebagaimana diuraikan di atas, maka entitas Satuan Pendidikan/Sekolah tersebut dianggap sudah tutup/tidak beroperasi lagi dan akan dihapus secara permanen.